TUBAN – Melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban, Kemenkumham RI menyalurkan bantuan ke masyarakat yang terdampak Covid-19 di wilayah Kabupaten Tuban, Kamis (29/7/21).
Kalapas Tuban Siswarno mengatakan bantuan dalam bentuk beras, minyak goreng, gula, mie instan, sarden, dan susu ini diberikan langsung olehnya bersama jajaran ke masyarakat yang ada di sekitar lingkungan Lapas Tuban.
Bantuan yang merupakan bagian dari kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly ini untuk membantu masyarakat agar dapat bertahan hidup di tengah pandemi yang dibagikan secara nasional dalam bentuk paket sebanyak 46.614 paket.
“Pemberian bantuan ini merupakan program dari Pusat di Kemenkumham untuk masyarakat terdampak Covid-19,” ujar Siswarno
Dirinya mengatakan, seperti yang disampaikan Menkumham, Yasonna H. Laoly, pemerintah menyadari dengan diperpanjangnya kebijakan (PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, menurutnya tentu berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi sosial masyarakat di Tuban.
“Kami menyadari kondisi ini memunculkan berbagai macam keprihatinan, seperti naiknya kebutuhan warga,” kata pria asal Mrutuk Tuban.
Sejak pemerintah menggulirkan kebijakan PPKM Level 4, di Kabupaten Tuban telah terjadi trend penurunan mobilitas hampir di semua wilayah.**(FN)